Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali unjuk gigi, kali ini bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digelandang anak buah Kompol Rizal Maulana ke penjara.
Adalah TA, warga Tambak Gringsing Baru, Surabaya ini dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (29/11) lalu. Pria pengangguran ini dicokok polisi ketika berada di kediamannya.
“Setelah melalui penyelidikan intensif kami amankan tersangka TA di rumahnya, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Rabu (1/12) di kantornya.
Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu membeberkan, pelaku ini dikenal mahir setiap menjalankan aksinya. Bahkan dalam catatan polisi, tersangka TA bersama rekan-rekannya telah mengondol sejumlah motor di empat TKP.
Lokasi pertama berada di wilayah Wonocolo kemudian disusul dua tempat di Tandes dan terakhir kawanan tersangka menggasar motor di kawasan Wonokromo. “Dia (tersangka) tidak asing di dunia curanmor, ” tambah Mirzal.
“Korban yang melapor ke kami ada empat orang sama-sama melaporkan kehilangan motornya, ” tandas eks Kapolsek Sawah Besar, Polresmetro Jakarta Pusat tersebut.
Lebih jelas ungkap Mirzal, modus operandi sindikat curanmor ini terlebih dulu mengitari sejumlah lokasi untuk membidik kendaraan R2. Begitu kesempatan itu ada, para tersangka langsung menggasak motor dengan cara merusak rumah kunci.
“Ini baru satu tersangka yang berhasil kami amankan, kita masih kejar tiga DPO lainnya, ” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit motor Honda Scoopy dan sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak anak kunci motor. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP terkait kasus curanmor. (Erik)