Sempat jadi DPO, Residivis Pembobol Toko Vapor Ini tak Berkutik Saat Diciduk Satreskrim Polrestabes Surabaya

    Sempat jadi DPO, Residivis Pembobol Toko Vapor Ini tak Berkutik Saat Diciduk Satreskrim Polrestabes Surabaya
    Tersangka KF saat berada di Mapolrestabes Surabaya

    Surabaya - Kelar sudah pelarian panjang KF (40 tahun) selama tiga tahun menjadi DPO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya terkait kasus pembobolan toko vapor di Jalan HR. Muhammad Surabaya.

    Keberadaan pria asal Rembang, Jateng ini akhirnya dapat diendus Unit Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya. KF dibekuk polisi ketika bersembunyi di kediamannya di Desa Sumur Tawang, Kecamatan Krangan, Kabupaten Rembang, Jateng pada Jumat (19/11/2021).

    "Kita amankan pelaku dalam pelariannya setelah melakukan aksinya membobol toko vapor di Jalan HR Muhammad Surabaya tiga tahun silam, " ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Agung Kurnia Putra, Sabtu (20/11/2021) pagi.

    Agung memaparkan, aksi pelaku tidak seorang diri, fakta itu didapat saat petugas membuka rekaman CCTV di toko tersebut. Dalam rekaman CCTV yang dikombinasikan penyelidikan di area TKP ternyata KF dibantu oleh dua kawannya.

    "Dua tersangka lainnya statusnya kini DPO. Untuk perannya mereka membantu KF membobol toko itu, " tandas perwira polisi berbalok tiga itu.

    Lebih jauh beber Agung,  modus operandi pelaku hingga berhasil membobol toko ternyata dengan cara memotong gembok rolling door. Ketiga tersangka memotongnya dengan alat berupa gunting gembok.

    "Nah setelah berhasil dipotong mereka langsung masuk untuk mengambil berbagai jenis alat-alat vapor dan asesorisnya, " bebernya.

    Pelaku menggasak ratusan asesoris vapor hingga nilai nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. "Total kerugian toko dari pembobolan ini mencapai Rp. 600 juta, " kata dia.

    Setelah berhasil diciduk, tersangka langsung digiring petugas menuju markas Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Pihak Satreskrim pun menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian.  (Eriek)

    #Vapor #Polrestabes Surabaya
    Eriek Rahmat Kuncoro

    Eriek Rahmat Kuncoro

    Artikel Sebelumnya

    Sepak Terjang Pengedar Sabu Ini Tumbang...

    Artikel Berikutnya

    Polres Mojokerto Kota Bongkar Penipuan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Survei Elektabilitas Capres, Letram: Ganjar Pranowo Paling Tinggi
    Ingat ya Guys, Pelayanan Simling di Surabaya Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
    Suara Merdu Brigjen TNI Fulad Saat Kumandangkan Azan, Bikin Jemaah Masjid Al-Falah Surabaya Terkesan
    Ironi Deforestasi, Menakar Dua Kepentingan: Cuan dan Lingkungan
    Tersangka WS Tak Bisa Berkelit Saat Polsek Rungkut Temukan 24,85 Gram Sabu di Dashboard Motornya

    Tags